Kamis, 23 Juni 2022

Lari dari kenyataan

 Lari dari kenyataan


Itulah salah satu alasan saya memutuskan untuk ber-lari 'run to work'. Teman-teman yang bertanya langsung tersenyum mendengar jawaban ini. Setelah lebih kurang delapan tahunan motoran pamulang gatsu, umur tak bisa dibohongi, capek, badan meriang, masuk angin dan penyakit remeh lainnya hasil kelelahan. Akhirnya KRL menjadi alternatif pilihan lain untuk kekantor. Namun naik KRL/KRD tahun awal 2008 merupakan ironi tersendiri, telat, sumpek, copet, asap rokok, kambing, ayam dan minuman keras bercampur. Belum lagi ketika sampai jakarta macet, dan kekantor pun membutuhkan perjuangan tersendiri.

Namun diantara hiruk pikuk penumpang di statiun palmerah, saya sering melihat seorang laki-laki dengan pakaian olah raga langsung berlari setelah turun kereta.


Hari ini alhamdulillah saya jogging 4.66K seperti tertera di aplikasi strava.


22/06/2022

Rabu, 22 Juni 2022

Ustadz bukan malaikat

 Ustadz bukan malaikat


Menarik sekali kalimat yang diucapkan salah satu narasumber dialog disalah satu channel TV pagi ini. Beliau berkata, 'melihat ustadz seperti melihat malaikat', dalam dialog beliau mewakili para korban 'penipuan' investasi oleh salah satu Ustadz/Ulama terkenal. Para 'korban' Mengaku dari sebuah jamaah masjid yang berprofesi dari pengusaha, pengacara, pejabat, marbot bahkan mantan TKW. Para 'korban penipuan' mengaku telah menyetorkan uang jutaan sampai milyaran rupiah, bahkan ada yang dikoordimasi oleh masjid.

Pertanyaan menarik disampaikan oleh moderator dialog, 'kenapa para jamaah begitu percaya berinvestasi sedemikian rupa sampai milyaran rupiah?', jawaban singkat disampaikan oleh pendamping / kuasa hukum 'korban', 'umat kalo melihat ustadz kan kayak melihat malaikat, dianggap ustadz gak punya salah'.

Beliau melanjutkan, 'seharusnya ulama itu sesuai kriteria alquran yaitu takut kepada Allah, kalo sudah berbohong berarti sudah tidak takut kepada allah maka tidak pantas disebut ulama/ustadz'.

Setelah panjang lebar dialog salah satu pakar hukum berpendapat, kedudukan korban penipuan ini lemah dimata hukum karena dasar para korban berinvestasi tidak sesuai dengan ketentuan legal formal investasi pada umumnya, namun hanya berdasar KEPERCAYAAN. 

Percaya beliau ulama, percaya beliau ustadz, namun melupakan kaidah-kaidah bermuamalah sesuai syariat Islam.


Semoga masalah ini bisa segera diselesaikan karena kedua belah pihak sama-sama dari jamaah kaum muslimin.

Dan kasus ini menjadi pembelajaran buat umat untuk kembali dan belajar kepada hukum syariah.


Wa'allahu'alam bishowab